![]() |
| Sumber: google.com |
Satu orang tersangka yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior
Ilham Bintang. Saru orang tersebut diinisialkan namanya menjadi P alias Pegik.
Untuk tersangka yang saat ini masih
buron, dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pihaknya akan terus
melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku pembobolan rekening nasabah Bank
BCA lainnya.
Hasil dari pencarian tersebut
akhirnya tidak sia-sia, karena petugas sudah berhasil menangkap P pada awal
Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka yang lain yang diketahui
berinisial A.
"Jadi ada dua DPO. Satu orang
atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat
(6/3/2020).
Di tempat yang sama, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka
mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang yang diketahui nasabah Bank
BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
"Setelah mendapat SLIK OJK,
kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu
diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya atas pembobolan Bank BCA, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya
juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BCA,
Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R
(25), dan Hn (25).
Sumber: Megapolitan.okezone.com

Komentar
Posting Komentar