Para Pembobol Bank BCA Terancam Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara

Sumber: google.com


Satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Saru orang tersebut diinisialkan namanya menjadi P alias Pegik.

Untuk tersangka yang saat ini masih buron, dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku pembobolan rekening nasabah Bank BCA lainnya.

Hasil dari pencarian tersebut akhirnya tidak sia-sia, karena petugas sudah berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka yang lain yang diketahui berinisial A.

"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang yang diketahui nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembobolan Bank BCA, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BCA, Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).



Komentar