![]() |
| Sumber: google.com |
Modus yang digunakan para pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA adalah para pelaku mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang menawarkan bantuan kepada korban untuk membatalkan transaksi belanja online. Diketahui pelakunya sebanyak tujuh orang yang kini sudah menjadi tersangka dan sudah ditangkap oleh polisi.
Untuk identitas ketujuh tersangka
kasus pembobolan kartu kredit Bank BCA tersebut dibeberkan oleh Kapolda Metro
Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yakni bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus
Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi dan Deah Anggraini. Dan satu tersangka
lagi yang bernama Yopi Altobeli meningal dunia karena ditembak. Kareana dirinya
berusaha melawan aparat kepolisian dengan senjata api.
"Mereka merupakan kelompok
Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Untuk melancarkan aksi pembobolannya,
ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini awalnya mencari
nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah sudah menemukan nomot telepon
yang dicari dari SLIK, para tersangka kemudian menghubungi nasabah dengan
mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang ingin membantu korban untuk bisa
membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka menghubungi korban,
menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab
tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu
membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.
Karena para tersangka mengaku sebagai
pegawai dari Bank BCA, sang korban pun percaya dengan begitu saja dan
memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui pesan singkat
atau SMS. Setelah berhasil mendapatkan kode OTP dari sang korba, para tersangka
langsung menguras uang dalam kartu kredit korban.
Untuk masalah kerugian Bank BCA diperkirakan bisa mencapai Rp22 miliar.
"Korban percaya karena dianggap
petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu
kredit," ungkap Nana.
"Uang hasil kejahatan
berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil,
motor," lanjutnya.
Saat diamankan di Sumatera Selatan,
polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver
dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal
51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Sumber: Megapolitan.kompas.com

Komentar
Posting Komentar