![]() |
| Sumber: akurat.co |
Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan
Selatan telah berhasil menangkap mertua dan menantu yang diduga membawa 10,40
gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap saat berada dalam mobil yang
dikendarai dan dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu-sabu," kata
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin,
Selasa (5/2/2019).
Terduga tersangka berinisial SB (47) dan RD (36) ditangkap
pada Jumat (1/2) malam, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Martapura Lama, Desa
Sei Tabuk, Kabupaten Banjar.
Wisnu juga mengungkapkan, awalnya anggota mendapat informasi kalau
akan adanya sebuah mobil yang membawa Narkoba.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda
Kalsel AKBP Andi A, melakukan penghadangan di sekitar lokasi yang disinyalir
akan melintas kendaraan yang dimaksud.
Polisi pun langsung menghentikan kendaraan roda empat yang
dicurigai dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.
Dari pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka
lain, yakni AS (24) dan AR (19) di Jalan Ahmad Yani Km 7,6 Kelurahan Kertak
Hanyar, Kabupaten Banjar, yang masih satu jaringan pengedar.
"Para tersangka kami bawa ke Polda dan mereka dijerat
Pasal 132 ayat (1) subs 114 (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun
2009 tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri itu.

Komentar
Posting Komentar